MEDAN,iNewsPringsewu.id-4 anggota polri satu diantaranya perwira polda sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, dan pribadi,Kamis,(13/07/2023).
Korban yang bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto dipaksa membayar uang Rp 50 juta oleh oknum Polda Sumut agar bebas dari kasus prostitusi.
Polda Sumut telah menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS.
Sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 polisi terduga pelaku pemerasan dua waria bernama Deca dan Fury dengan sanksi etika dan administratif.
Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Sedangkan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait