Saat berlari, pelaku sempat mengejar korban, sampai korban terjatuh kedalam got dan pelapor pun langsung bersembuyi di dalam got tersebut, dan setelah pelaku pergi kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung, sedang anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dan korban, lantaran korban meminta cerai kepada tersangka pada malam kejadian.
"Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. "Ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat (Anirat) terjadi di Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan suami dan ayah tiri korban, Jumat 18 Agustus 2023, pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut.
Akibat kejadian tersebut dua orang yang merupakan ibu dan anak mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok, saat itu pelaku kabur membawa sepeda motor milik anak korban.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait