GADINGREJO,iNewsPringsewu.id-Personil Polwan Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan itu Srikandi Polri ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir sabu.
Kedua pelaku seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur, US (16) warga Kecamatan Pagelaran dan seorang teman laki-lakinya berinisial FF (25), warga Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond dua terduga kurir narkoba itu di amankan jajaran Polwan bersama tim Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat Malam (1/9/2023).
Saat melintas di jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo pada Jumat sekira pukul 19.00 Wib. "Mereka diringkus saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.
Dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka FF polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan pinggangnya. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu ia mengaku sempat kesulitan menemukanya, karena sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
"Karena salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 teng sistem peradilan pidana anak." Ungkapnya
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait