Cuma Gegara Pinjam Korek Api, 4 Mahasiswa Universitas Bandar Lampung Gebuk Temannya 

Ira Widyanti
Peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Bandar Lampung dilakukan oleh 4 mahasiswa lainnya dari kampus yang sama diduga akibat urusan pinjam korek api. Foto: Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Bandar Lampung dilakukan oleh 4 mahasiswa lainnya dari kampus yang sama diduga akibat urusan pinjam korek api.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi bahwa penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung.

"Dugaan penganiayaan di Universitas (UBL) memang benar terjadi," ujar Dennis saat dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2023).

Dennis menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu melibatkan mahasiswa Jurusan Teknik Sipil yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ilmu Komputer pada Kamis (21/9) sebelumnya.

Korban dalam insiden ini adalah mahasiswa Ilmu Komputer dengan inisial V, sedangkan para tersangka penganiayaan adalah mahasiswa Teknik Sipil dengan inisial D, A, Z, dan Y.

Menurut Dennis, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan terkait peminjaman korek api oleh tersangka kepada korban.

"Pelaku D meminjam korek api dari korban, namun ketika korban meminta kembali, pelaku mengatakan bahwa korek apinya hilang," jelasnya.

"Kemudian korban memberikan korek api lain sambil berkata, 'ini, saya masih punya korek api lain untuk Anda'. Perselisihan pun terjadi karena pelaku dan temannya merasa tersinggung," tambahnya.

Dennis melanjutkan bahwa akibat insiden tersebut, para tersangka mengejar korban dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami memar di kepala dan bibir yang berdarah.

Setelah kejadian tersebut, korban dan para tersangka mencoba melakukan mediasi perdamaian dengan melibatkan pihak kampus UBL.

Tidak puas dengan perlakuan para tersangka, keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Lampung, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan polisi ini dicatat dengan nomor: LP/B/409/IX/2023/SPKT/ Polda Lampung tanggal 21 September 2023.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network