PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan terhadap S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, dilakukan di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya pada Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang perempuan berinisial AF (28), yang merupakan istri sah dari pelaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait