Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Pesawaran, Terancam 15 Tahun Penjara

paroha
Pelaku penganiayaan terhadap bocah santri di Pesawaran berhasil diringkus polisi,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

 

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap MRA (13), seorang santri SMP di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.

Pelaku ditangkap pada Selasa (9/1/2024) pukul 15.00 WIB di wilayah Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Motifnya, pelaku menuduh korban mencuri uang Rp 10 juta. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar di wajah, mata kiri bengkak, serta luka di punggung dan kaki.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network