Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan,” tegas Iptu Devrat, Jumat (17/1/2024).
Editor : Indra Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
