Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Pesawaran, Terancam 15 Tahun Penjara

paroha
Pelaku penganiayaan terhadap bocah santri di Pesawaran berhasil diringkus polisi,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan,” tegas Iptu Devrat, Jumat (17/1/2024).



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network