PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penangkapan 2 orang tersangka yang telah menjual judi togel di Desa Pandan Sari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/9/2023) pukul 20.10 wib.
Barang bukti uang tunai Rp 3.067.000, 3 buah buku tulis berisi angka togel, 4 buah pena warna hitam dan lurik, 2 buah buku nota berisi angka togel, 7 unit HP, 17 lembar kopelan kertas berisikan angka-angka togel, dan 21 lembar kopelan kertas kosong untuk para pemasang yang datang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan kepada wartawan penangkapan terhadap kedua orang tersangka oleh Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim melakukan pengembangan terhadap Sdr S als K, alamat di Desa Podomoro pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu selaku bandar dari kedua orang tersangka.
Namun S berhasil melarikan diri pada waktu tim melakukan upaya paksa di rumahnya.
Tim membawa dua orang tersangka serta mengamankan barang bukti ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait