Purwoko, Kepala Pekon Sukorejo 3, berbagi pengalamannya dan menyebutkan bahwa dengan gaji yang hanya tiga juta rupiah, kepala desa seringkali terlibat dalam berbagai keperluan masyarakat, seperti kondangan dan hajatan. Ia juga menyoroti pentingnya peran media dalam hal ini.
Safrizal, Kepala Pekon Sukanegri, menyoroti perlindungan hukum yang diperlukan ketika kepala pekon atau desa terlibat dalam masalah penggunaan dana desa atau masalah hukum lainnya.
Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto,menjelaskan peran APIP dalam pengawasan dan pembinaan kepala pekon/desa. Penggunaan aplikasi Siskusdes oleh pekon di Kabupaten Pringsewu telah membantu dalam mendeteksi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa secara online. Semua upaya ini bertujuan untuk meminimalisir korupsi di tingkat desa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait