TANGGAMUS ,iNewsPringsewu.id, - Buntut lanjutan kasus hibah kelompok tani budi daya lebah madu setelah menyeret mantan anggota DPRD Tanggamus sebagai terdakwa, Kejaksaan Negeri Tanggamus resmi menahan tersangka baru kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bantuan Kelompok Tani Mandiri lebah madu tahun 2021 di Kecamatan Ulu Belu Tanggamus pada, Kamis, 7 Desember 2023.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama, mengatakan tersangka Inisial Q merupakan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober 2023, lalu.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Q kemudian ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 pada tanggal 7 Desember 2023," kata dia.
Ari Chandra Pratama menuturkan, tersangka Q telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu. Dimana tersangka Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.
Dengan demikian, administrasi yang dibuat oleh tersangka seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.
Untuk itu, tersangka Q terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo. Kemudian, pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan, tersangka Q mendekam Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus. "Tersangka Q nanti masuk ke Rutan Kota Agung pada hari ini sampai 26 Desember 2023," tandasnya.
Disisi lain, Erlangga selaku kuasa hukum dari tersangka Q meminta agar berkas perkara cepat selesai dan diserahkan agar segera disidang. Dia mengaku bahwa pihaknya telah menitipkan uang pengganti kepada Kejari Tanggamus senilai Rp. 152 juta.
"Untuk selebihnya nanti kita lihat saja di persidangan yang akan berlangsung," kata Erlangga.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait