BANDARLAMPUNG,iNewsPrigsewu.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dengan hukuman mati.
Tuntutan ini dilontarkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Andri Gustami dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Eka Aftarini, JPU Kejari Bandarlampung, menegaskan bahwa Andri Gustami telah melanggar hukum, sehingga layak dikenai hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, JPU Eka menyoroti hal-hal yang memberatkan Andri Gustami, termasuk statusnya sebagai aparat penegak hukum yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Andri Gustami terlibat sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut, berhasil meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten. Untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diloloskannya, Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta.
Proses persidangan terhadap Andri Gustami masih berlanjut, dengan tuntutan hukuman mati sebagai puncak dari serangkaian peristiwa dalam kasus jaringan narkoba internasional yang melibatkan nama-nama besar seperti Fredy Pratama.
Artikel sudah tayang di Sindonews dengan judul:Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait