Bobol Rumah Teman, Tukang Las di Bandarlampung Gasak Barang Senilai Rp160 Juta

Ira Widyanti
Polsek Tanjung Senang meringkus seorang pria berinisial RA (23) di sebuah warung angkringan di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung pada Minggu (11/02). Foto: Ist

BANDARLAMPUNG. iNewsPringsewu.id - Polsek Tanjung Senang meringkus seorang pria berinisial RA (23) di sebuah warung angkringan di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung pada Minggu (11/02/2024) dini hari.

Warga Labuhan Dalam, Tanjung Senang itu diamankan polisi lantaran nekat membobol rumah temannya dan berhasil menggasak beberapa barang berharga senilai Rp160 juta.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan mengatakan, peristiwa itu menimpa korban berinisial DA (28) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandarlampung.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024) dini hari di rumah korban," ujar Alan, Senin (12/2).

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol dan telah terjadi pencurian pada Sabtu (10/2) siang dan langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Senang.

"Jadi pas kejadian korban sedang bermalam di rumah orangtuanya di Gedong Air dan rumah itu kosong," kata Alan.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi indentitas hingga meringkus pelaku yang sedang nongkrong di angkringan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Alan, pelaku RA ternyata melakukan aksinya bersama rekannya DK (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Menurut keterangan RA, kata Alan, para pelaku ternyata merupakan teman korban dan sudah mengetahui seluk-beluk keadaan rumah.

"Jadi kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu cuma dikunci tapi tidak mengunci bagian grendel atas pintu," jelasnya.

Setelah para pelaku berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang digasak pelaku yakni sepatu merk Nike, sepatu merk MK, sepatu Aldo, sepatu merk Gues, tas merk Coach, tas merk Gucci, tas merk Hermes, tas merk LV, sandal merk Yuan, dompet merk C&K, farfum Mar Jacob, jam tangan merk patek Philippe, jam tangan merk bonia, jam tangan merk Ac, jam tangan mirage, jam tangan merk cartir, Magic com, tabung gas.

"Semuanya ditaksir senilai Rp160 juta rupiah," ucap Alan.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit motor merk Honda Verza warna putih berplat B 3427 BSP yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network