Rugikan Negara Rp.472 Juta, Barang Bukti Berikut Kepala Pekon Sukamernah Dilimpahkan ke Kejaksaan

A.Chairul Anom
Penyidik Polres Tanggamus menyerahkan berkas barang bukti berikut tersangka korupsi anggaran dana desa pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alif ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (22/2/24). Foto Istimewa

TANGGAMUS ,iNewsPringsewu.id, - Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP/Desa).

Tersangka yang bernama Sukarno, juga dikenal sebagai Arnol, merupakan Kepala Pekon  Sukamernah di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Pelimpahan, berdasarkan informasi dari Surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024, pelimpahan dilakukan setelah hasil penyidikan atas nama Sukarno alias Arnol dianggap lengkap (P-21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama SK alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Budi Setiawan," ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 23 Februari 2024.

Editor : Hardi Suprapto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network