BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andres Gustami, dihukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Putusan tersebut terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Andres Gustami, yang mendengarkan putusan majelis hakim didampingi penasihat hukumnya, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Pertimbangan majelis hakim mencakup pengkhianatan terhadap institusi Polri, penggunaan orang lain untuk keuntungan finansial, dan skala peredaran narkotika yang besar.
"Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa terdakwa sebagai petugas polisi telah menjadi perantara dalam peredaran narkotika jaringan internasional," ungkap juru bicara pengadilan.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dalam penawaran, penjualan, pembelian, pertukaran, penyerahan, atau penerimaan narkotika golongan I.
Meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding, JPU menerima putusan tersebut. Ini menandai akhir dari proses persidangan yang panjang dan menegangkan dalam upaya menekan peredaran narkotika di Indonesia.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait