TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Dalam upaya menegakkan ketertiban dan keamanan, Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar selama pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Samsuri, menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, menyatakan bahwa sebanyak 311 botol miras berhasil diamankan selama operasi tersebut.
"Penyitaan ini dilakukan dari sebuah warung di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus," ujar Rinaldo. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus dalam menciptakan kondisi yang kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
Menurut Rinaldo, langkah-langkah semacam ini penting untuk mencegah konsumsi miras yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan puasa.
"Dengan tidak adanya miras, kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk," tambahnya.
Selain mengamankan miras, Polres Tanggamus juga akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan kejahatan untuk menjaga keamanan selama Ramadhan.
Rinaldo menekankan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut secara berkala untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari.
Operasi Cempaka Krakatau 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam memerangi penyakit masyarakat dan mengedukasi publik tentang bahaya konsumsi miras, serta memperkuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait