PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - RA, seorang remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, yang telah menjadi buronan sejak Mei 2023 karena terlibat dalam pencurian handphone di wilayah Pringsewu, berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu. Penangkapan tersebut terjadi di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap ketika sedang tertidur pulas di rumah orang tuanya setelah pulang kampung dari pelariannya di Pulau Jawa.
Pelaku RA diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 lalu. Handphone yang dicuri meliputi 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa RA melakukan aksinya bersama seorang rekannya, TI (20 tahun), warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Dari hasil pencurian, RA mengaku menerima satu unit handphone yang kemudian dijual seharga Rp.300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan proses penyidikan perkaranya mengacu pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait