Sindikat Perdagangan Orang di Lampung Terungkap, BP2MI: Ribuan Pekerja Migran Ilegal Terancam

Paroha
Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, memberikan keterangan pers terkait kasus perdagangan orang dan imbauan untuk calon pekerja migran agar mengikuti prosedur resmi, Selasa,(11/06/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.

Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, menyatakan bahwa data resmi pekerja migran asal Lampung pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang, dengan estimasi 30 persen dari jumlah tersebut bekerja secara ilegal.

Gimbar mengungkapkan bahwa para perekrut ilegal banyak menyasar kantung-kantung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa kabupaten di Lampung.

"Sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri," ujarnya.

Kabupaten yang menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal di antaranya adalah Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus. 

BP2MI Lampung terus menghimbau masyarakat, khususnya calon PMI, untuk tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak terdaftar secara resmi.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh perusahaan tanpa izin rekrut.

"Untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan. Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. 

Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri," tegas Gimbar.

Sementara itu, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar dua kasus TPPO sekaligus. 

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga Bandar Lampung, menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36), yang merekrut warga Tanggamus menjadi pekerja migran ilegal dengan inisial korban FD, AF, dan SA.

BP2MI dan pihak kepolisian terus berupaya memberantas sindikat perdagangan orang dan melindungi para pekerja migran dari eksploitasi. 

Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan tanpa prosedur resmi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network