PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Aparat Kepolisian Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang dukun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 19 tahun. Pelaku, yang dikenal dengan nama Asep Maulana (31), sebelumnya mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk membersihkan aura negatif, namun setelah pemeriksaan intensif ternyata klaim tersebut tidak memiliki dasar.
Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, mengungkapkan bahwa praktik pengobatan alternatif yang digeluti pelaku hanya sebagai kedok untuk keuntungan pribadi. "Pelaku menggunakan klaim supranatural untuk memanipulasi korban demi memenuhi hasrat pribadinya," ujar Irfan saat konferensi pers.
Pelaku menggunakan pesan WhatsApp untuk menghubungi korban dan meminta foto serta video bagian vitalnya dengan dalih membersihkan aura. Ketika korban menolak, pelaku mengancam menggunakan santet. Kekerasan seksual ini terjadi sebanyak delapan kali antara Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan di rumah pelaku.
Keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban dan berhasil mengungkap kejadian ini setelah mendesak korban untuk mengakui. Kasus ini menyoroti praktik dukun yang memanfaatkan klaim supranatural untuk kejahatan pribadi.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Polisi menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait