PRINGSEWU,NewsPringsewu.id-Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor: B - 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, dan Fatruhi (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handphone di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kedua tersangka jambret ini telah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpahan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Iptu Riyadi pada Kamis (11/7/2024) siang.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain dua unit handphone (1 unit Xiaomi Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi Redmi 12) milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Menurut Iptu Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas, dan seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.
"Setelah proses pelimpahan ini, wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan," tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dankeluarganya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait