Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Mesuji Sita Sejumlah Dokumen dan Perangkat Elektronik di Kantor Ba

Paroha
Tim Penyidik Kejari Mesuji menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Bawaslu Mesuji terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD 2023–2024.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

MESUJI,iNewsPringsewu.id– Satu hari pasca penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Jodhi, Kamis (24/4/2025).

Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.22/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Sebagai tindak lanjut, Kejari Mesuji melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-282/L.8.22/Fd.2/04/2025.

Penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji berlangsung selama sekitar tujuh jam, dimulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Barang yang kami sita antara lain alat komunikasi berupa handphone dan tablet, laptop, printer, nota-nota, surat pertanggungjawaban, surat keputusan, laporan transaksi keuangan, serta berbagai dokumen lain yang relevan dengan perkara," terang Jodhi.

Kejari Mesuji menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah strategis dan sistematis dalam menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Mesuji tersebut.

"Penyidikan ini akan terus kami dalami untuk mengungkap fakta hukum secara utuh dan menindak siapa pun yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network