TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Satreskrim Polres Tanggamus membawa HN, tersangka pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung pada Jumat (26/7/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa tersangka HN akan menjalani observasi pemeriksaan kondisi kejiwaannya di RSJ setempat.
"Iya, hari ini HN sudah dibawa ke RSJ," ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Menurut Umi, observasi tersebut akan dijalani tersangka selama 14 hari ke depan untuk memastikan kondisi kejiwaan HN.
"Benar, yang bersangkutan akan menjalani observasi selama 14 hari," ucapnya.
Dari hasil observasi tersebut, Umi melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan kondisi kejiwaan tersangka HN.
"Biasanya selesai observasi ini, baru disertai dengan hasilnya dari petugas medis," tutup Umi
Dalam peristiwa ini, HN, seorang pria di Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap dua tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri.
Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) pukul 06.00 WIB.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait