Video Tersangka Kasus Penipuan Dengan Modus Bukti Transfer Palsu

Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Polisi bergerak cepat dan menetapkan empat tersangka, yakni Arif Mustofa (AM), Dedi Sujarwo (DS), Beni Fernando (BF), dan Yoga Febrianto (YF), yang semuanya adalah residivis. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu bekerja sama dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan razia guna menemukan ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli beras, kemudian mengirimkan bukti transfer palsu.

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network