PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Polisi bergerak cepat dan menetapkan empat tersangka, yakni Arif Mustofa (AM), Dedi Sujarwo (DS), Beni Fernando (BF), dan Yoga Febrianto (YF), yang semuanya adalah residivis.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu bekerja sama dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan razia guna menemukan ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli beras, kemudian mengirimkan bukti transfer palsu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait