Warga Pringsewu Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 4,80 Gram

M.iwansyah
Tersangka MRH (32), warga Pringsewu, beserta barang bukti sabu 4,80 gram yang diamankan oleh Polres Pesawaran.Foto : Satnarkoba polres pesawaran

PESAWARAN ,iNewsPringsewu.idPolres Pesawaran kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Pada Jumat sore (13/09/2024), seorang pria berinisial MRH (32) ditangkap di Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 

Tersangka, yang berdomisili di Gang Permadi 201, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. 

Dalam keterangan resmi yang dirilis humas polres setempat pada Rabu (18/09/2024). Kepala satuan reserse Nakoba Polres Pesawara, Iptu Muhammad Nufi Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 4,80 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario merah putih yang digunakan tersangka.

Saat ini, MRH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pesawaran. 

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Pesawaran, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran barang terlarang di daerah tersebut.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network