BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Pada hari Rabu, 18 September 2024, sidang pembacaan putusan sela atas perkara tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana dikutip dari akun resmi media sosial Kejari Pringsewu.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti pada agenda berikutnya. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat terdakwa sebelumnya memegang jabatan strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk menggali lebih dalam bukti-bukti yang ada guna mengungkap kasus dugaan korupsi BPHTB waris yang melibatkan mantan pejabat penting Pringsewu tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait