JAKARTA,iNewsPringsewu.id– "Ketahanan Industri Koperasi Susu Lokal di Tengah Gempuran Susu Impor" menjadi topik utama dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, Senin (9/12/2024). Bertempat di Ruang Rapat Mataram, Gedung B DPD RI, pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag, dan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Senator asal Lampung, Almira Nabila Fauzi, menyoroti sejumlah persoalan terkait implementasi UU tersebut. "Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional kian pudar. Kontribusi koperasi pada ekonomi masih rendah, sehingga masyarakat enggan bergabung. Selain itu, banyak koperasi tidak beroperasi sesuai prinsip koperasi, yang menimbulkan apatisme masyarakat," ungkap Almira.
Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI mendorong percepatan revisi UU No. 25 Tahun 1992 untuk memperbaiki tata kelola koperasi, meningkatkan pemberdayaan koperasi, serta mendukung perekonomian masyarakat. Selain itu, mereka menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan guna melindungi produk susu lokal melalui regulasi seperti PMK Nomor 101 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Peningkatan Impor Susu Menjadi Tantangan Besar
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor susu dari Januari hingga Oktober 2024 mencapai 257.300 ton, meningkat 7,07 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Selandia Baru menjadi pemasok terbesar dengan kontribusi hampir 50 persen dari total impor.
Peningkatan ini mencerminkan tingginya kebutuhan susu di Indonesia, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun sebagai bahan baku industri. Namun, hal ini juga menjadi ancaman serius bagi peternak lokal.
Kolaborasi untuk Ketahanan Koperasi Susu
Rapat kerja ini menghasilkan 16 poin kesimpulan, termasuk pengawasan yang lebih komprehensif terhadap koperasi susu untuk memastikan keberlanjutan sektor ini dalam mendukung ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi peternak.
"Diperlukan kolaborasi antara koperasi, pemerintah, dan swasta untuk mendorong kebijakan yang melindungi pasar domestik serta meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak lokal," ujar Ahmad Nawardi.
Pengawasan yang efektif diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi koperasi susu untuk berkembang dan membantu peternak sapi perah menghadapi tantangan persaingan dengan produk impor.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait