Kejaksaan Pesawaran Tegaskan Hasan Azhari Nawi Penjual, Bukan Penyalahguna Narkotika

M.iwansyah
Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, S.H tegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Fakta persidangan buktikan terdakwa bukan penyalahguna, melainkan pengedar aktif, Foto iNewsPringsewu.id/M.iwansyah

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, S.H membantah tegas pemberitaan yang menyebut terdakwa Hasan Azhari Nawi bin Hasanuddin Kaba sebagai penyalahguna narkotika. Dalam sidang, fakta-fakta mengungkap bahwa terdakwa adalah seorang penjual narkotika jenis sabu yang aktif melakukan transaksi di wilayah Pesawaran.  

Fakta Persidangan: Transaksi hingga Kematian Rekan Terdakwa

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Aprian Marthadinata dan Gentha Febryantoro, terdakwa membeli sabu seberat 2 gram dari saudara Riki (DPO) seharga Rp 2 juta di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Barang haram tersebut dijual kembali, salah satunya kepada Saiman (DPO) seharga Rp 100 ribu dan Adi (DPO) seharga Rp 175 ribu. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari transaksi ini mencapai Rp 1 juta.  

Saat penangkapan, terdakwa berada di dalam mobil bersama seorang rekan, Adam (almarhum). Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia memerintahkan Adam menelan sabu untuk menghilangkan barang bukti. Perintah tersebut berujung fatal karena Adam mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.  

Keterangan ini dikuatkan oleh Nurhayati, ibu kandung Adam. Dalam persidangan, ia mengungkap bahwa sebelum meninggal, Adam mengaku diperintah oleh terdakwa untuk menelan sabu. Meski demikian, Nurhayati menolak autopsi terhadap jenazah anaknya.  

Hasil radiologi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Polda Lampung mengungkap bahwa Adam menelan sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik klip. Zat tersebut menyebabkan efek samping serius hingga henti jantung.  

Barang Bukti dan Temuan Lain di Rumah Terdakwa

Penggeledahan di rumah terdakwa di Bandar Lampung menemukan sejumlah barang bukti:  

1. Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,006 gram.  

2. Dua bungkus plastik bekas pembungkus sabu.  

3. Bong (alat hisap sabu) dan timbangan digital.  

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan, fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan hanya sebagai pengguna, melainkan seorang pengedar. Barang bukti, termasuk sabu 2 gram yang ditelan oleh Adam, menjadi bukti kuat dalam persidangan.  

Pentingnya Penegakan Hukum terhadap Peredaran Narkotika

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan peredaran narkotika hingga kematian. Kejaksaan Negeri Pesawaran memastikan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas jaringan narkotika di wilayahnya.  

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegas Kepala Kejaksaan.  

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network