Sekda Pringsewu Sebut Ditetapkan Tersangka Setelah Kasus Pupuk Subsidi

Rahmad
Momen penetapan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana LPTQ2022.Foto:iNewsPringsewu.id/Tangkapan Layar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. 

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis sore setelah sebelumnya dua pegawai LPTQ, R sebagai sekretaris dan T sebagai bendahara, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja menyatakan, penetapan tersangka terhadap HI dilakukan setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.

Hal ini sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana LPTQ yang seharusnya digunakan untuk program-program keagamaan, namun diduga diselewengkan.

Dalam wawancara singkat yang dilakukan saat Heri Iswahyudi dibawa menuju mobil tahanan, ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjadi target penegakan hukum sejak terungkapnya kasus pupuk subsidi yang juga melibatkan beberapa pejabat daerah. Heri menambahkan bahwa kasus pupuk subsidi tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Pringsewu pada tahun 2024.

"Proses hukum ini sudah lama berjalan, dan saya memang sudah menjadi target penangkapan sejak kasus pupuk subsidi tersebut," kata Heri Iswahyudi.

Namun, meskipun kasus pupuk subsidi dihentikan, Kejaksaan Pringsewu melanjutkan penyelidikan kasus LPTQ, yang akhirnya menjeratnya sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap Heri Iswahyudi dan dua tersangka lainnya, R dan T, akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejaksaan Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi perkembangan kasus ini, demi transparansi dan keadilan hukum yang ditegakkan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network