TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial RR (28), seorang buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB," ujar AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Rabu (12/2/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Habibi, petugas keamanan PT PGE, yang menemukan indikasi pencurian di gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, pada 11 Februari 2025.
Kejadian bermula pada Senin (10/2/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, saat Habibi bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Mereka menemukan insulasi aluminium pembungkus pipa sepanjang delapan meter telah hilang. Setelah melakukan penelusuran, mereka menemukan sebuah karung berisi insulasi aluminium yang diduga hasil curian dan segera menghubungi rekan-rekan keamanan lainnya.
Saat hendak mengamankan barang bukti, petugas mendengar suara langkah kaki dari semak-semak. Para pelaku berusaha melarikan diri, salah satunya terlihat membawa karung berisi insulasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, meninggalkan barang-barang seperti tas ransel dan ponsel.
"Kerugian PT PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6,5 juta. Laporan resmi telah diterima dan langsung ditindaklanjuti," kata AKP Jumbadio.
Barang Bukti dan Upaya Penyelidikan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat lembar aluminium sheet (insulasi pipa)
- Dua unit sepeda motor
- Ponsel
- Tas ransel hitam
- Tas kecil hitam
- Tang gegep
- Kacamata proyek
- Helm proyek kuning
- Jaket merah
"Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Panggung. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial Edo dan Abu, masih dalam pengejaran," ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait