PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Seorang wanita berinisial ERM (27), warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang baru untuk keperluan Lebaran. Akibat aksinya, seorang warga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur.
“Korban awalnya tertarik dengan penawaran penukaran uang baru melalui akun media sosial pelaku, dengan imbalan biaya admin sebesar 10 persen. Setelah beberapa kali transaksi berhasil, pelaku kemudian menawarkan jumlah yang lebih besar dengan biaya admin lebih rendah,” jelas Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025).
Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro, Pringsewu. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan tak lagi dapat dihubungi. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Fakta lain yang mengejutkan, ERM ternyata merupakan residivis dengan dua kasus serupa sebelumnya, yakni penggelapan mobil dan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing membawa ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring, terlebih dengan pihak yang belum dikenal secara langsung.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait