PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM dan Marojahan Hutabarat SH.MH selaku penasehat hukum korban pengeroyokan yang merupakan Syafrudin Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pringsewu atas keberhasilan menangkap salah satu pelaku pengeroyokan berinisial AS (34).
AS diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban usai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tragis itu bermula ketika korban diteriaki maling, yang kemudian memicu aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga.
Sebelumnya, dua pelaku lain telah lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Penangkapan AS menambah daftar pelaku yang berhasil diungkap dalam kasus yang sempat viral di media sosial.
Marojahan Hutabarat SH.MH saat mendampingi korban pengeroyokan Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
Polres Pringsewu dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap mempercayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor. Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat menimbulkan korban baru.
Dr. (Can) Nurul Hidayah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap kejadian.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait