Dua Warga Lampung Gugat Kejari Tanggamus dan Kejati Lampung atas Lelang Eksekusi Tanah Subhan

Agus
Yalva Sabri, S.H., kuasa hukum penggugat, saat memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan terhadap Kejari Tanggamus dan Kejati Lampung di PN Tanjungkarang Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Yalva

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Dua warga Lampung, Wasilah bin Yabani dan Siti Khodijah binti Sugeng Rawuh, resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kantor hukum Yalva Sabri & Partners, dengan kuasa hukum Yalva, S.H. dan Titis Mranani P., S.H.

Gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara: 80/Pdt.G/2025/PN.Tjk, berdasarkan surat gugatan bernomor 057/SK.Y.SBR/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025. Persidangan perdana telah digelar pada Rabu, 23 April 2025 dan dijadwalkan berlanjut pada 19 Mei 2025.

Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan keberatan atas lelang eksekusi oleh pihak kejaksaan atas sebidang tanah seluas 7.969 meter persegi milik terpidana korupsi, Subhan alias Ubang bin Sawiri. Menurut kuasa hukum, tanah tersebut telah sah dijual oleh Subhan kepada para penggugat jauh sebelum dijatuhkannya putusan perkara korupsi terhadap dirinya.

“Transaksi jual beli dilakukan secara sah pada tahun 2019 dan 2020, sebelum klien kami mengetahui atau ada putusan hukum terhadap Subhan. Bahkan, telah disertai dengan akta jual beli dan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1283 atas nama Subhan,” ujar Yalva Sabri dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025).

Rinciannya, Wasilah bertindak sebagai kuasa dari Mia Anggraini dan Saeti yang membeli dua bidang tanah kavlingan masing-masing seluas 264 m², sementara Siti Khodijah membeli tanah kebun seluas 4.770 m² dan tanah pekarangan 288 m², serta menambah kepemilikan dari Saeti sebesar 264 m².

Pihak penggugat menyatakan bahwa mereka adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Subhan. Namun demikian, kejaksaan tetap menyita dan melelang tanah tersebut sebagai bagian dari upaya eksekusi terhadap aset terpidana.

Melalui gugatan ini, para penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan tindakan lelang oleh kejaksaan sebagai pelanggaran hak-hak perdata mereka sebagai pembeli yang sah. Mereka juga meminta agar proses lelang dibatalkan dan hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada mereka berdasarkan bukti jual beli dan penguasaan fisik saat ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi warga yang membeli aset secara sah dan beritikad baik, serta bagaimana pelaksanaan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dapat berdampak pada pihak ketiga.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network