Main Judi di Pos Ronda, Tiga Warga Gadingrejo Diamankan Polisi

Paroha
Tiga pelaku perjudian digiring petugas Polsek Gadingrejo usai tertangkap tangan bermain kartu remi di pos ronda Pekon Wonodadi Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Jajaran Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap praktik perjudian yang berlangsung di sebuah pos ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara tiga lainnya melarikan diri saat operasi berlangsung.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TW (37) dan SO (62) sebagai pemain, serta KS (54) yang berperan sebagai penyedia tempat. Ketiganya merupakan warga Pekon Wonodadi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil perjudian.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menyatakan bahwa kegiatan tersebut murni aksi perjudian dan bukan bagian dari kegiatan ronda malam sebagaimana yang sempat beredar di tengah masyarakat.

“Para pelaku ini bukan sedang berjaga malam, melainkan memang sengaja datang untuk berjudi. Kegiatan mereka sudah lama meresahkan warga dan ini bukan yang pertama kalinya terjadi di lokasi tersebut,” ujar AKP Herman dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di pos ronda tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi saat aksi perjudian tengah berlangsung.

Sementara itu, dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

AKP Herman turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami mengingatkan agar tidak bermain judi dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman Sepuluh tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network