Kini, WS telah diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik atau melalui jalur hukum yang berlaku. Kekerasan justru menimbulkan kerugian lebih besar,” pungkasnya.
Editor : Indra Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
