Cekcok di Sungai, Pria Pringsewu Bacok Warga Gegara Jaring Ikan

Paroha
Petugas Polsek Pagelaran mengamankan WS, terduga pelaku penganiayaan di Sungai Way Sekampung, Pringsewu Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Polsek Pagelaran

Kini, WS telah diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik atau melalui jalur hukum yang berlaku. Kekerasan justru menimbulkan kerugian lebih besar,” pungkasnya.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network