TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dengan menangkap seorang pria berinisial BH (33) pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat bruto 2,84 gram beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar AKP Mirga, Rabu, 25 Juni 2025.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu bundel plastik klip kosong, tiga plastik bekas pakai, satu amplop putih, satu timbangan digital, satu bong, satu pirek, satu korek api, empat pipet plastik, dua unit handphone, satu tas hitam, satu dompet putih, serta KTP atas nama tersangka.
Dari hasil interogasi awal, BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini dalam pengejaran polisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Mirga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait