“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen-dokumen, dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio), empat sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, beberapa unit ponsel, tas, barang-barang lainnya, serta uang tunai sebesar Rp559,6 juta,” jelasnya.
Dalam perkara ini, indikasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp17 miliar. Meski begitu, Armen menegaskan bahwa perhitungan pasti nilai kerugian negara masih dalam proses oleh auditor yang berwenang.
Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya para nasabah yang dirugikan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait