Kejati Lampung Geledah Bank Pemerintah di Pringsewu, Ungkap Dugaan Korupsi Rp17 Miliar

Paroha
Barang bukti dua unit mobil, Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, disita penyidik Kejati Lampung saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah di Pringsewu, Rabu (2/7/2025). Foto:iNewsPringsewu.id/Ist

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen-dokumen, dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio), empat sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, beberapa unit ponsel, tas, barang-barang lainnya, serta uang tunai sebesar Rp559,6 juta,” jelasnya.

Dalam perkara ini, indikasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp17 miliar. Meski begitu, Armen menegaskan bahwa perhitungan pasti nilai kerugian negara masih dalam proses oleh auditor yang berwenang.

Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya para nasabah yang dirugikan.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network