Tambah Sitaan, Kejari Pringsewu Terus Kejar Uang Korupsi Bimtek

agus
Kejari Pringsewu Sita Rp41,4 Juta Terkait Dugaan Korupsi Bimtek 2024, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp685 Juta Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Negeri Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menyita uang senilai Rp41.400.000 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa tahun anggaran 2024.

Penyitaan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kejari_pringsewu pada Selasa, 1 Juli 2025. Jaksa penyidik menyebut bahwa uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana negara secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Dengan penyitaan terbaru ini, Kejari Pringsewu telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp685.400.000 dari total kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam kegiatan tersebut.

“Tindakan penyidik ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tulis Kejari Pringsewu dalam keterangannya.

Pihak Kejaksaan juga mengimbau agar pihak-pihak yang telah menerima atau menikmati dana negara dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejari Pringsewu.

Langkah Kejari Pringsewu ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network