PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Bisnis haram ini tercatat memiliki perputaran uang hingga ratusan juta rupiah dan telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, RG mengaku telah mengedarkan setidaknya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.
“Setiap ons dibeli seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta. Dari penjualan itu, ia meraup keuntungan sekitar Rp120 juta dan juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkap AKP Candra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, sebagian besar keuntungan yang diperoleh RG digunakan untuk berjudi secara online. Gaya hidup tersebut turut memperparah ketergantungannya terhadap narkotika.
“Ini bukan sekadar kasus pengedar biasa. Pola konsumsi dan pengelolaan keuntungan menunjukkan bahwa pelaku menjalankan bisnis ini secara serius dan terorganisir,” tambah Candra.
AKP Candra juga menyoroti bahwa RG termasuk pelaku yang licin. Ia sempat beberapa kali lolos dari pengintaian petugas sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Diketahui, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait