PALEMBANG,iNewsPringsewu.id– Anggota TNI aktif, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kampung Karang Manik (Register 44), Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar menyatakan bahwa Kopda Bazarsah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC, yang kemudian digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim.
Selain menuntut hukuman mati, Oditur juga meminta agar Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik tuntutan tersebut. Ia mengaku terharu atas perjuangan panjang mendampingi keluarga korban sejak awal kasus bergulir.
“Kami terharu dan sangat berterima kasih kepada Oditur. Ini sudah maksimal. Kami berharap saat putusan nanti, majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal, yakni hukuman mati,” kata Putri.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir demi memastikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait