Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Hakim Vonis Dua Pejabat Pringsewu 2,5 Tahun Penjara

Paroha
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan putusan perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu TA 2022, Rabu (3/9/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu (3/9/2025).

Kedua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari, serta Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network