Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, masing-masing wajib membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5 ribu.
Adapun uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya dan dirampas untuk negara, yakni sebesar Rp268.243.996 dari Tri Prameswari, serta Rp215.218.680 dari Rustiyan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait