Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Hakim Vonis Dua Pejabat Pringsewu 2,5 Tahun Penjara

Paroha
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan putusan perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu TA 2022, Rabu (3/9/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, masing-masing wajib membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5 ribu.

Adapun uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya dan dirampas untuk negara, yakni sebesar Rp268.243.996 dari Tri Prameswari, serta Rp215.218.680 dari Rustiyan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network