Modus COD, Motor Dibawa Kabur – Polisi Ringkus Tiga Penipu di Tanggamus

Hardi Suprapto
Tiga pelaku penipuan bermodus COD saat diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pugung, Polres Tanggamus,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus Cash on Delivery (COD) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Pugung IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., pada Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing Hengki Fernando (34), Andri (29), dan Ano Prayoga (35), seluruhnya warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Modus COD, Motor Raib Saat Uji Coba

Kasus bermula ketika korban Chamberlin (30), warga Way Halim, Bandar Lampung, menawarkan motor Honda PCX miliknya melalui media sosial. Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di rumah kerabat salah satu pelaku.

Saat berpura-pura ingin mencoba motor, pelaku justru melarikan kendaraan tersebut dan tidak kembali. Korban sempat menunggu hingga pemilik rumah keluar, namun ternyata tidak mengenali pelaku yang membawa motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda PCX hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2858 AHT. Motor yang masih dalam masa cicilan di FIF Bandar Lampung itu ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp35 juta.

Penangkapan Dramatis, Satu Pelaku Diciduk Saat Memancing

Setelah laporan resmi diterima pada 21 Agustus 2025, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif. Motor korban berhasil ditemukan dan diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada para pelaku. Hengki Fernando lebih dulu ditangkap di kediamannya dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan Hengki, polisi menangkap Andri saat sedang memancing, lalu meringkus Ano Prayoga di rumahnya.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial N masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda PCX hitam (Nopol BE 2858 AHT)

1 lembar STNK dan fotokopi BPKB

1 surat keterangan leasing

1 unit handphone Redmi A3

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Pugung IPTU Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dalam transaksi jual beli online, terutama sistem COD. Pastikan identitas pembeli jelas dan lokasi transaksi aman. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pugung. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network