Kasus ini terungkap setelah seorang warga mencurigai suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga sebelum melarikan diri. Temuan itu kemudian memicu laporan resmi dari keluarga korban ke polisi.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas Johannes.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
