Ironi, Satpam Penjaga Sekolah di Pringsewu Malah Jadi Pelaku Pencabulan Anak

Hardi Suprapto
Unit PPA memeriksa tersangka pencabulan anak di Banyumas, Pringsewu.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Kasus ini terungkap setelah seorang warga mencurigai suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga sebelum melarikan diri. Temuan itu kemudian memicu laporan resmi dari keluarga korban ke polisi.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak.

 “Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas Johannes.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network