PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Profesi satpam semestinya identik dengan tugas menjaga keamanan dan memberi rasa aman. Namun, ironi terjadi di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55) justru ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli siswi sekolah dasar secara berulang kali.
Pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta itu dicokok aparat setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (16/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar AKP Johannes, Rabu (17/9/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil penyelidikan, aksi WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga 8 September 2025. Perbuatan cabul itu dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya ruko kosong di Pasar Banyumas serta pos satpam tempat pelaku bekerja.
Korban merupakan siswi berusia 11 tahun. Pelaku diduga memperdaya korban dengan rayuan dan iming-iming uang jajan antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga mencurigai suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga sebelum melarikan diri. Temuan itu kemudian memicu laporan resmi dari keluarga korban ke polisi.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas Johannes.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
