PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Polres Pringsewu menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Polres Pringsewu pada Senin pagi (22/09/2025) ini dibuka langsung oleh Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono.
Dalam sambutannya, Kompol Robi menegaskan bahwa forum ini digelar untuk menghimpun saran, masukan, serta kritik konstruktif dari masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Layanan yang menjadi fokus pembahasan meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penanganan perkara di unit Reskrim.
“Forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi dua arah agar pelayanan kepolisian di Polres Pringsewu semakin baik, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Kompol Robi.
Paparan Tiap Satuan
Kanit Regident Satlantas Polres Pringsewu, Ipda Hilwan, memaparkan mekanisme pelayanan SIM di Satpas Polres Pringsewu, termasuk proses administrasi, ujian teori, hingga praktik berkendara. Ia juga menampung kritik dan masukan peserta terkait pelayanan Satlantas.
Dari bidang Intelkam, KBO Sat Intelkam Polres Pringsewu, Ipda Acep, menjelaskan tentang layanan pembuatan SKCK, termasuk fasilitas SKCK online. Ia menekankan adanya layanan khusus bagi penyandang disabilitas, di mana petugas akan mendatangi langsung ke rumah untuk membantu proses penerbitan dokumen.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Yosep, menerangkan alur penyelidikan dan penyidikan perkara. Ia menegaskan bahwa setiap penghentian perkara harus mendapat persetujuan Mabes Polri. Selain itu, ia juga menyoroti penerapan restorative justice untuk menyelesaikan perkara tertentu di luar pengadilan demi tercapainya keadilan yang lebih humanis.
Kasus Penipuan Online Meningkat
Dalam forum tersebut, Reskrim juga mengungkap tingginya kasus penipuan online di wilayah Pringsewu. Pada tahun 2024 tercatat 10 laporan dengan penyelesaian 2 perkara. Sedangkan pada tahun 2025, laporan meningkat menjadi 24 kasus, dengan 3 perkara berhasil dituntaskan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
