Ia menjelaskan mekanisme penanganan kasus yang dapat ditempuh, mulai dari pendampingan hukum, upaya mediasi, hingga langkah litigasi apabila dibutuhkan. Midian juga menekankan pentingnya keberanian korban atau keluarga untuk melapor serta ketersediaan layanan yang ramah korban.
Melalui kegiatan ini, Kejari Pringsewu berharap peserta, terutama petugas lapangan dan pendamping masyarakat, dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk menangani kasus secara tepat, efektif, dan berpihak pada korban.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait