Kasus Alat Vital Pacar Gelap Dipotong, Pengacara Beberkan Fakta Baru

Paroha
Pengacara Nurul Hidayah saat mendampingi tersangka Windi dalam pemeriksaan lanjutan.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Nurul Hidayah

 

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Proses hukum terhadap Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya, kembali berlanjut. Didampingi kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, Windi hadir di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas petunjuk P19 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Panjang.

Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut hanya untuk mempertegas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Pihak polisi hanya mempertegas BAP yang sudah ada. Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka,” ujarnya.Selasa,(18/11/2025) kepada wartawan iNewsPringsewu.id

Ia menegaskan, tim kuasa hukum resmi mendampingi setelah menerima surat kuasa yang diberikan langsung oleh tersangka untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses penyidikan.

Selain itu, pihak keluarga tersangka juga berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti kendaraan yang digunakan Windi pada saat kejadian. Rencananya, sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Polsek Panjang sebagai barang bukti dalam skema pinjam pakai. “Motor yang dipakai tersangka disita sesuai petunjuk jaksa dan besok akan diserahkan langsung oleh ibu tersangka,” jelas Nurul.

Dalam pengakuannya beberapa waktu lalu, Windi mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan akibat emosi kepada korban, yang telah menjalin hubungan dengannya selama enam tahun meski berstatus menikah. “Saya spontan saja melukai alat kelamin korban agar kapok dan tidak bermain dengan perempuan lain,” ujar Windi dalam konferensi pers sebelumnya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolsek Panjang Kompol Martono menyampaikan bahwa terdapat indikasi perencanaan sebelum aksi tersebut dilakukan. “Pisau cutter yang digunakan tersangka dibeli sehari sebelum kejadian,” ungkapnya.

Penyidik juga mengungkap adanya komunikasi khusus antara keduanya berupa kode ‘OTW’ sebagai ajakan bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada malam kejadian, keduanya sempat berhubungan intim di semak-semak tepi lapangan sebelum insiden tragis itu terjadi.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pemenuhan petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network