Hakim Vonis Heri Iswahyudi 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Paroha
Mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, mendengarkan amar putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., majelis menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pidana penjara 1 tahun,Uang pengganti Rp5.000.000,- subsidair 3 bulan penjara,Biaya perkara Rp5.000,-.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network