Selain persoalan saksi, Nurul juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak memperhatikan prinsip pembuktian. Ia menilai, keterangan saksi tidak didukung bukti konkret terkait asal-usul objek sengketa berupa komedi putar.
“Tidak ada kuitansi pembelian atau bukti sah lainnya. Komedi putar itu merupakan warisan dari almarhum Badrullah, ayah dari tergugat. Jadi tidak benar bila dinyatakan sebagai harta gono-gini,” jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran etik dan kesalahan penerapan hukum tersebut, pihak tergugat meminta Mahkamah Agung RI mengambil langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas peradilan agama.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Tanjungkarang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
