PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Putusan ini memperberat hukuman terhadap Heri Iswahyudi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Ketua LPTQ.
Berdasarkan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp2.500.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
