Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 juta. Putusan awal itu dinilai berada di bawah tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mencatat keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian Rp602.706.672. Atas putusan banding tersebut, JPU Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
