Banding JPU Dikabulkan, Vonis Mantan Sekda Pringsewu Diperberat Jadi 3,5 Tahun Penjara

Hardi Suprapto
Terdakwa Heri Iswahyudi dalam sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ TA 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 juta. Putusan awal itu dinilai berada di bawah tuntutan JPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mencatat keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian Rp602.706.672. Atas putusan banding tersebut, JPU Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network